Apa Itu Cakra Presisi yang Gantikan Sistem Tilang Manual oleh Polisi?

22 Januari 2025

Ilustrasi tilang manual. Foto: Hukum Online

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menghentikan tilang manual mulai akhir Januari 2025 dan akan digantikan oleh sistem Cakra Presisi. Apa itu?

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman menjelaskan, keputusan ini diambil untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dan masyarakat yang dapat menimbulkan potensi nilai negatif terhadap citra kepolisian.

“Karena jika penegakan hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, maka akan ada nilai negatif yang melekat pada kami,” ujar Latif dikutip dalam keterangannya, Rabu (22/1).

Pemberhentian tilang manual ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital.

Meskipun Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Statis dan E-TLE Mobile telah diterapkan, tetapi kedua sistem tersebut belum dapat maksimal dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, proses pengiriman surat tilang ke rumah pelanggar juga dinilai membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar.

Latif menjelaskan, pengiriman surat tilang secara manual dibatasi oleh anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang dalam setahun hanya memungkinkan pihak kepolisian mengirimkan sekitar 600.000 surat tilang.

“Anggaran DIPA kami terbatas. Dengan anggaran sekitar Rp3 miliar, hanya sekitar 600.000 pelanggar yang bisa kami tindak dengan surat tilang setiap tahunnya,” katanya.

 

Tilang Manual Diganti Cakra Presisi

Sebagai solusi, Polda Metro Jaya akan mengimplementasikan sistem Cakra Presisi atau tilang nonmanual yang memungkinkan pengiriman notifikasi tilang langsung kepada pengendara melalui WhatsApp.

Dengan sistem ini, polisi tidak perlu lagi mengirimkan surat tilang fisik ke rumah pengendara, sehingga dapat lebih efisien dalam menangani pelanggaran lalu lintas.

Langkah ini diharapkan akan mempermudah dan mempercepat proses penegakan hukum, sekaligus mengurangi interaksi langsung yang berpotensi memunculkan masalah.

Sistem Cakra Presisi diketahui telah diimplementasikan sejak Senin (20/1). Sistem ini bertujuan untuk memudahkan penegakan hukum bagi pengendara yang melanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Cakra Presisi ini yang sebelumnya manual akan otomatis yang dulu dikerjakan oleh manusia, sekarang akan dikerjakan oleh alat (sistem),” kata Latif.

Sistem Cakra Presisi akan terhubung dengan kamera pengawas atau E-TLE yang dipasang di beberapa wilayah.

Nantinya, pengendara yang melanggar lalu lintas dan tertangkap E-TLE Statis atau E-TLE Mobile akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp setelah satu menit melanggar.

Adapun pihak Polda Metro Jaya mendapatkan nomor WhatsApp pengendara saat warga mencantumkan nomor telepon ketika tengah mendaftarkan kendaraan baru, memperpanjang STNK, mutasi, dan sebagainya.

“Saat ini, data nomor handphone yang telah terdaftar inilah yang menjadi database utama pemberitahuan notifikasi E-TLE secara digital melalui pesan WhtsApp,” ungkapnya.

Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi E-TLE melalui WhatsApp, kemudian harus melakukan klarifikasi melalui laman http://etle-pmj.id. Setelah mengisi data, pelanggar akan menerima kode bayar yang harus dibayarkan.

“Jika pelanggar tidak mengklarifikasi, kami akan memblokir nomor polisi kendaraan mereka. Pemilik kendaraan akan mengetahui bahwa kendaraannya terblokir saat melakukan proses STNK di Samsat,” tutup Latif.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini: