Belum Penuhi Syarat TKDN, Pemerintah Larang iPhone 16 Dijual di Indonesia
Pemerintah memastikan produk iPhone 16 belum bisa diperjualbelikan di Indonesia karena belum memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Ponsel pintar buatan Apple, iPhone 16, resmi dirilis pada September 2024 lalu. Meski demikian, ponsel ini hampir dipastikan tidak bisa diperjualbelikan di Indonesia.
Ini karena, Apple masih belum memenuhi persyaratan sertifikat 40% TKDN, sehingga Kementerian Perindustrian belum mengeluarkan izin penjualan, sampai Apple memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia.
Saat ini, masa berlaku sertifikasi TKDN Apple telah habis dan belum diperpanjang. TKDN Apple merupakan skema investasi atau pengembangan inovasi, sehingga mereka perlu menambah jumlah investasinya di Indonesia untuk memperbarui sertifikat TKDN.
Adapun persentase tersebut, harus dipenuhi melalui investasi dan penggunaan elemen-elemen pembuat iPhone yang bahan bakunya berasal dari Indonesia.
Pemerintah masih menunggu Apple untuk melaksanakan sisa investasi yang diperlukan agar sertifikasi tersebut dapat diperbaharui.
Diketahui, Apple sebelumnya berjanji untuk menginvestasikan USD 109 juta (sekitar Rp1,71 triliun) di Indonesia, tetapi saat ini investasinya baru terealisasi sekitar USD 95 juta (sekitar Rp1,48 triliun).
Kekurangan investasi sebesar USD 14 juta (sekitar Rp230 miliar) ini, mengakibatkan Kemenperin belum dapat mengeluarkan sertifikasi IMEI untuk iPhone 16 yang diperlukan agar perangkat tersebut dapat dijual secara legal di Indonesia.
Apa Itu TKDN?
TKDN adalah ukuran persentase komponen lokal yang digunakan dalam produksi suatu barang atau jasa di Indonesia.
Komponen ini mencakup bahan baku, tenaga kerja, teknologi, dan elemen lainnya yang berasal dari dalam negeri.
TKDN ini diukur dalam bentuk persentase yang mana semakin tinggi persentase TKDN, semakin banyak komponen dalam negeri yang digunakan dalam produk tersebut.
Apa Manfaat TKDN?
Beberapa manfaat utama TKDN, adalah sebagai berikut.
- Mendorong Industri Lokal: Dengan meningkatkan TKDN, pemerintah mendorong penggunaan produk dan jasa dari dalam negeri yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan industri lokal.
- Menciptakan Lapangan Kerja: TKDN membantu membuka peluang kerja lebih luas karena industri lokal akan memerlukan lebih banyak tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan produksi.
- Mengurangi Ketergantungan Impor: TKDN mengurangi ketergantungan pada bahan baku atau komponen impor, sehingga dapat menjaga stabilitas ekonomi, terutama saat nilai tukar rupiah berfluktuasi.
- Meningkatkan Daya Saing Produk Lokal: Produk-produk dengan TKDN tinggi memiliki daya saing yang lebih baik, baik di pasar dalam negeri maupun internasional, dan mendukung tujuan kemandirian ekonomi.
Pemerintah Indonesia biasanya menerapkan kebijakan TKDN, terutama dalam sektor-sektor strategis seperti energi, teknologi, dan konstruksi, guna memastikan perekonomian dalam negeri tumbuh lebih mandiri dan berkelanjutan.
Komitmen Pemerintah
Menyitat dari situs web Kemenperin, pemerintah terus berupaya mengendalikan dan impor produk ponsel untuk mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri.
Hal ini juga merupakan upaya untuk memanfaatkan peluang pasar domestik yang besar, dengan jumlah ponsel aktif di Indonesia mencapai 354 juta perangkat, atau melebihi jumlah penduduk (data Badan Pusat Statistik, 2023).
Terkait hal tersebut, Kemenperin memantau isu peredaran produk ponsel iPhone 16, mengingat Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple tersebut.
Namun, Kemenperin menyatakan bahwa produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos dan tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.
“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak, merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, dikutip Selasa (29/10).
Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Meski demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Aturan tersebut, juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%.
Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
Sementara itu, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin.
“Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” Febri menjelaskan.
Kemenperin memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, tetapi akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” tutup Febri.