Busui Wajib Waspada! BPOM Cabut Izin Edar 3 Produk Susu Pelancar ASI
24 Februari 2025

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar tiga susu yang diklaim sebagai pelancar air susu ibu (ASI booster). Apa alasannya?
Menyitat dari keterangan di Instagram @bpom_ri, terdapat isu yang beredar di media sosial mengenai minuman serbuk yang dipromosikan untuk ibu menyusui dengan kandungan pemanis buatan.
Untuk itu, BPOM melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap isu tersebut dan diketahui terdapat tiga produk pangan yang terkait dengan konten di media sosial.
Di antaranya adalah Momsy Almond Mix Rasa Strawberry, Mama Bear Almond Mix Rasa Taro, dan Mom Uung Mylkflow Rasa Vanila.
“Ketiga produk tersebut didaftarkan di BPOM sebagai minuman serbuk dan tidak diperuntukkan bagi ibu menyusui. Pada saat registrasi, komposisi produk ini tidak menggunakan bahan tambahan pangan pemanis buatan,” sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi BPOM, Senin (24/2).
Adapun pengujian di laboratorium BPOM menunjukkan hasil sebagai berikut.
- Momsy Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Strawberry (izin edar MD 073182000600279), terdeteksi pemanis buatan sukralosa;
- Mama Bear Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Taro (izin edar MD 867013015799), tidak terdeteksi pemanis buatan sukralosa;
- Mom Uung Mylkflow Minuman Berperisa Rasa Vanilla (izin edar MD 867010156064), tidak terdeteksi pemanis buatan sukralosa.
“Hasil pengawasan terhadap promosi dan iklan, menunjukkan bahwa ketiga produk tersebut mencantumkan klaim yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu ‘susu pelancar ASI’,” bunyi keterangan BPOM.
Sanksi oleh BPOM
Atas pelanggaran tersebut, BPOM telah memberikan sanksi berupa pembatalan izin edar produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Kemudian, BPOM juga menghentikan kegiatan produksi dan peredaran, termasuk penjualan melalui online, perintah penarikan produk dari peredaran, serta melaporkan pelaksanaannya ke BPOM.
“Sanksi ketiga, peringatan dan pelarangan penayagan iklan yang tidak memenuhi ketentuan,” jelas BPOM.
BPOM menegaskan, pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan memiliki tanggung jawab dan wajib menjamin keamanan pangan sesuai Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
“BPOM telah memerintahkan unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawalan terhadap penarikan produk yang dibatalkan izin edarnya,” ungkap BPOM.
Waspada Saat Beli Produk
BPOM mengimbau kepada para konsumen untuk waspada saat berbelanja produk secara daring, dan selalu melakukan beberapa pengecekan.
Di antaranya memastikan kemasan dalam keadaan baik dan tidak rusak, mencermati komposisi label dan menyesuaikan dengan kebutuhan, memastikan produk sudah berizin edar, serta produk tidak melampaui masa kedaluwarsa.
Pastikan untuk menghindari konsumsi produk dengan klaim, promosi, atau iklan yang berlebihan.
o4dzdp