Catat! Ini Tarif Pembuatan Paspor Terbaru yang Berlaku Mulai Desember 2024
Belum lama ini, pemerintah merilis tarif baru untuk pembuatan paspor Indonesia, baik untuk paspor elektronik maupun nonelektronik. Berapa biayanya?
Tarif baru pembuatan paspor ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Aturan ini diteken oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, pada 18 Oktober 2024. Adapun PP ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Artinya, biaya terbaru pembuatan paspor ini akan mulai berlaku pada 17 Desember 2024 mendatang.
Secara terperinci, berikut adalah biaya pembuatan paspor terbaru 2024.
- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp350.000 per permohonan.
- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp650.000 per permohonan.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp650.000 per permohonan.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp950.000 per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia: Rp100.000 per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150.000 per permohonan.
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 per permohonan.
Sementara itu, untuk biaya bebas paspor hilang dikenakan sebesar Rp1.000.000 per buku dan biaya beban paspor rusak dikenakan biaya Rp500.000 per buku.
Adapun Sebelumnya, biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp350 ribu, sedangkan paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) Rp650 ribu, sedangkan biaya layanan layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama) dikenakan Rp1 juta.