Dapat Uang Palsu Setelah Transaksi, Bisakah Ditukar Jadi Uang Asli di Bank?
3 Januari 2025
Kasus pemalsuan uang rupiah di salah satu universitas di Makassar, Sulawesi Selatan, membuat masyarakat merasa cemas. Apakah uang palsu yang diterima bisa ditukar ke bank?
Belum lama ini, kasus uang palsu di Makassar menghebohkan masyarakat Indonesia. Saat melakukan penyelidikan, polisi menemukan uang yang sudah dicetak dengan nominal Rp446,7 juta.
Selain itu, ada pula 2 surat berharga dengan nilai fantastis, yaitu 1 lembar fotokopi senilai Rp45 triliun dan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun.
Hal lain yang membuat masyarakat menjadi lebih waspada, adalah uang palsu tersebut dinilai tidak terdeteksi oleh mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
Lalu, saat mendapatkan uang palsu dari ATM, bisakah menukar uang palsu tersebut menjadi uang asli di bank?
Baca Juga: Heboh Percetakan Uang Palsu di Makassar, Begini Cara Bedakannya dengan Uang Asli!
Bisakah Uang Palsu Diganti Uang Asli?
Saat masyarakat curiga mendapatkan uang palsu setelah bertransaksi atau bahkan jika baru saja mengambil uang di ATM, masyarakat bisa langsung melaporkan ke bank yang bersangkutan.
Berdasarkan Pasal 35 Peraturan Bank Indonesia NOMOR 21/1O/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah,
Bank harus menerima uang rupiah yang diragukan keasliannya yang berasal dari PJPUR yang bekerja sama dengan bank, perseorangan dan badan hukum dan/atau kegiatan pengolahan uang rupiah yang dilakukan oleh bank.
Nantinya, bank akan menahan uang rupiah yang diragukan keasliannya, serta meneruskan uang tersebut untuk dimintakan klarifikasi kepada Bank Indonesia (BI).
Jika berdasarkan hasil klarifikasi uang rupiah tersebut dinyatakan asli, BI akan memberikan penggantian sebesar nilai nominal.
Apabila uang rupiah yang dinyatakan asli dalam kondisi rusak sebagian, BI juga akan tetap memberikan penggantian sebesar nilai nominal.
Meski demikian, jika berdasarkan hasil klarifikasi uang rupiah tersebut dinyatakan tidak asli, maka BI tidak akan memberikan penggantian dan uang rupiah tidak asli tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ciri Uang Rupiah
BI selalu mengimbau masyarakat untuk memperhatikan ciri uang rupiah asli sebelum digunakan untuk betransaksi.
Ciri uang rupiah asli yang ditetapkan BI, terdiri atas ciri umum dan ciri khusus. Adapun ciri umum uang rupiah kertas asli, paling sedikit memuat:
- gambar garuda pancasila;
- frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
- tanda tangan Pemerintah dan BI;
- nomor seri pecahan;
- Uang rupiah asli juga memuat teks βDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI…β; serta
- tahun emisi dan tahun cetak.
Di sisi lain, ciri umum uang rupiah logam, paling sedikit memuat:
- gambar lambang negara Garuda Pancasila;
- frasa Β«Republik Indonesia;
- sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya; dan
- tahun emisi.
gcakda