Diskon Tarif Listrik 50% PLN Sudah Berlaku, Gimana Cara Dapatnya?
2 Januari 2025
Diskon tarif listrik 50% dari PT PLN (Persero) untuk pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) hingga 2.200 VA sudah berlaku hingga akhir Februari 2025. Bagaimana cara dapatnya?
Sesuai penetapan pemerintah, program diskon listrik akan diberlakukan sampai akhir Februari 2025 tanpa perlu melakukan registrasi.
Jadi, pelanggan PLN, khususnya prabayar yang ingin melakukan pembelian token listrik tidak perlu terburu buru karena diskon masih akan berlaku sepanjang bulan.
Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, potongan tarif listrik 50% dapat dinikmati secara otomatis dan tanpa mekanisme yang berbelit bagi mereka yang tergolong daya tersebut.
“Kami memastikan dengan sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi, pelanggan dapat dengan mudah untuk menikmati program ini tanpa perlu ada proses registrasi maupun mekanisme berbelit,” ujar Darmawan dikutip dalam keterangannya, Kamis (2/1).
Bagaimana Cara Dapatnya?
Pada pelaksanaannya, untuk pelanggan pascabayar potongan tarif 50% berlaku otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian periode Januari dan periode Februari 2025.
Sementara itu, bagi pelanggan prabayar cukup membeli setengah (50%) dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama di manapun.
“Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50% pada saat bayar listrik. Sementara itu, untuk pelanggan prabayar potongan 50% akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun,” kata Darmawan.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif berupa diskon tarif listrik hingga 50% mulai Januari 2025.
Hal ini dilakukan untuk meminimalkan dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik sebesar 50% tersebut mencapai Rp12,1 triliun.