Go Internasional! SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negara ASEAN Mulai Awal Juni 2025
22 April 2025

Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia resmi diakui oleh negara-negara ASEAN dan bisa dipakai secara meluas mulai awal Juni 2025 mendatang.
Menyitat dari situs web MediaHub Polri, mulai Juni 2025 SIM Indonesia akan berlaku di delapan negara ASEAN tanpa perlu pengurusan tambahan.
Negara tersebut termasuk Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Hal ini dipastikan setelah penyesuaian nomor dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dilakukan oleh Korlantas Polri. Pasalnya, SIM Indonesia kini menggunakan NIK sebagai nomor identifikasi.
Perubahan ini sejalan dengan upaya Korlantas Polri untuk menyederhanakan dan mempermudah penggunaan dokumen resmi lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS.
Langkah tersebut, dipandang sebagai terobosan besar, terutama dalam integrasi dokumen legalitas di Indonesia.
“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, semua dengan single data, sehingga lebih mudah,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dikutip dalam keterangannya, Selasa (22/4).
SIM Dilengkapi Logo
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menegaskan bahwa pembaruan SIM juga mencakup desain baru. SIM C akan diberikan logo motor, sedangkan SIM A dilengkapi logo mobil, untuk memudahkan identifikasi oleh otoritas asing.
Pengakuan SIM domestik Indonesia di luar negeri, terutama di negara-negara ASEAN, didasarkan pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985.
Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.
Namun, tidak semua negara menerapkan aturan yang sama. Di Singapura, misalnya, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan, setelah itu pengemudi harus mengurus SIM lokal.
Di Malaysia, sejak 2018, pengemudi asing diwajibkan memiliki SIM Internasional dan SIM negara asal yang masih berlaku, atau mengajukan SIM Malaysia.
Pembenahan ini tentu memudahkan mobilitas warga Indonesia di kawasan ASEAN dan diharapkan menjadi langkah awal menuju pengakuan yang lebih luas di masa depan.