Jemaah Umrah Wajib Vaksinasi Meningitis, Gimana Cara Dapatnya?

26 Juli 2024
Ilustrasi meningitis. (Foto: designer491 via Getty Images Pro)

Otoritas Kesehatan Saudi Arabia mewajibkan jemaah musim haji dan umrah 1445 H (2024 M), untuk melakukan vaksinasi meningitis meningokokus. Apa Alasannya?

Jemaah haji dan umrah wajib melakukan vaksinasi meningitis mulai 11 Juli 2024 untuk perlindungan kesehatan.

Imbauan ini, tertuang dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah yang diterbitkan pada 11 Juli 2024.

SE tersebut, memuat ketetapan bahwa vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi, menggunakan visa haji dan umrah.

Melalui SE ini, ketetapan syarat vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah diubah dari yang sebelumnya “direkomendasikan” sekarang menjadi “kewajiban.”

Menyitat dari situs web Kemenkes, Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes Achmad Farchanny Tri Adryanto menjelaskan, penerbitan SE ini menindaklanjuti pembaruan regulasi dari Kemenkes Arab Saudi.

Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kemenkes Arab Saudi, telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jemaah, melalui “Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445 H (2024).”

“SE dari Kemenkes RI, menindaklanjuti SE Kewajiban Vaksinasi bagi Pelaku Perjalanan yang dikeluarkan oleh Kemenkes Arab Saudi,” jelas Farchanny di Jakarta dikutip dalam keterangannya, Kamis (25/7).

Farchanny melanjutkan, ketetapan yang ada dalam surat, ditujukan bagi dinas kesehatan, unit pelaksana teknis (UPT) bidang kekarantinaan kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan.

Khususnya yang melaksanakan vaksinasi pelaku perjalanan Internasional, untuk dapat melayani calon pelaku perjalanan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, kata Farchanny, syarat wajib vaksinasi meningitis mulai dilakukan ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi sejak Juli 2024. Jemaah umrah yang hendak masuk ke Arab Saudi akan dicek pencatatan vaksinasi meningitis yang diperolehnya.

“Kewajiban vaksinasi, terutama vaksinasi meningitis meningokokus bagi jemaah umrah dikeluarkan oleh Kemenkes Arab Saudi pada tahun 2024 ini. Pemberlakuan secara ketat, baru diberlakukan oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi mulai bulan Juli 2024,” katanya.

 

Berlaku untuk Musim Umrah 2024

Adanya regulasi kewajiban vaksinasi meningitis meningokokus bagi jemaah umrah membuat sebagian besar masyarakat bingung terkait masa waktu pemberlakuan ketetapan tersebut. Apalagi, bagi masyarakat yang dalam waktu dekat akan berangkat umrah ke Tanah Suci.

Menanggapi hal tersebut, Farchanny mengungkapkan syarat wajib vaksinasi untuk mencegah infeksi meningitis mulai berlaku untuk musim haji dan umrah tahun 2024.

Ia mengimbau, calon jemaah umrah yang akan pergi ke Arab Suci dapat melengkapi dokumen keberangkatan dengan vaksinasi meningitis.

“Sesuai Health Requirement Otoritas Kesehatan Saudi Arabia, (kewajiban vaksinasi meningitis meningokokus) berlaku untuk musim haji dan umrah 1445 H (2024 M),” tambahnya.

Salah satu persyaratan utama, yaitu vaksin meningitis meningokokus masuk dalam kategori syarat wajib vaksinasi atau syarat vaksinasi yang diperlukan (required vaccinations).

Vaksin ini, ditujukan kepada seluruh individu dari semua negara yang datang ke Arab Saudi untuk melaksanakan umrah.

Pada dokumen yang dikeluarkan Otoritas Kesehatan Arab Saudi, juga tertuang pengawasan di pintu-pintu masuk terhadap penyakit meningitis meningokokus.

Pengawasan dengan upaya tindakan pencegahan, khususnya menyasar pada negara-negara yang sering mengalami epidemi meningitis meningokokus, berisiko epidemi meningitis, dan negara-negara dengan wabah Neisseria yang tidak divaksin meningitidis.

Neisseria meningitidis, adalah bakteri penyebab penyakit meningitis meningokokus. Adapun negara-negara yang sering mengalami epidemi meningitis meningokokus dan berisiko terkena epidemi meningitis, lebih banyak di Afrika.

 

Gimana Cara Dapatnya?

Adapun jenis vaksin meningitis yang bisa digunakan, adalah Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide. Pemberian vaksin dilakukan 10 hari sebelum kedatangan hingga kurang dari 3 tahun.

Kemudian, vaksin lainnya adalah Quadrivalent (ACYW) Conjugated yang efektif untuk jemaah berusia di atas 55 tahun. Pemberian vaksin dilakukan 10 hari sebelum kedatangan hingga kurang dari 5 tahun.

Untuk vaksin meningitis sendiri, akan dikenakan biaya sekitar Rp300 ribu.

Untuk mendapatkan vaksin meningitis, jemaah bisa datang ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan di daerah masing-masing.

Selain itu, jemaah juga bisa datang ke fasilitas pelayanan kesehatan yang melayani vaksinasi internasional, seperti rumah sakit atau klinik.

 

Manfaat Vaksinasi Meningitis

Secara umum, ada beberapa manfaat vaksinasi meningitis. Pertama, melindungi jemaah dari penyebaran meningitis yang merupakan penyakit endemik di Arab Saudi.

Kedua, melindungi orang dengan sistem kekebalan tubuh lemah. Ketiga, memberikan perlindungan tambahan untuk orang dengan komorbid.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini: