Komdigi Munculkan Peringatan Dini Bencana di TV Digital, Ini Arti Warnanya
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluncurkan Sistem Penyebaran Informasi Kebencanaan (Disaster Prevention Information System/DPIS) dan Early Warning System (EWS) melalui TV Digital. Seperti apa bentuknya?
Sistem DPIS dan EWS diresmikan pada 23 September 2024 di Bali, sebagai bagian dari upaya untuk meminimalkan dampak bencana bagi masyarakat.
Menyitat dari situs web Indonesia.go.id, informasi bencana yang disampaikan melalui sistem ini dibagi dalam tiga tingkatan, yakni awas, siaga, dan waspada dengan keseragaman tampilan, gambar, dan suara.
Ketiga tingkatan ini, disesuaikan dengan tingkat keparahan bencana yang sedang terjadi, berdasarkan kesepakatan antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang terlibat dalam penyediaan informasi bencana.
Sistem ini juga sudah terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk BMKG dan BNPB.
Mekanisme EWS pada TV digital, mirip dengan pesan singkat yang dikirimkan operator seluler kepada nomor pelanggannya (SMS blast).
(Status bencana tingkatan siaga)
(Status bencana tingkatan waspada)
(Status bencana tingkatan awas)
Cara Mengaktifkan Fitur EWS
Cara mengaktifkan fitur EWS di TV digital sangat mudah, pengguna hanya perlu memasukkan kode pos sesuai lokasi tempat tinggal saat pertama kali mengatur STB/TV digital.
Untuk memaksimalkan penyebaran informasi bencana, masyarakat diimbau untuk memasukkan kode pos yang benar pada perangkat TV digital atau set top box (STB) agar bisa menerima peringatan dini bencana secara real-time.
Hal ini bertujuan agar peringatan dini bencana yang disiarkan melalui TV digital dapat lebih relevan dan tepat sasaran, sesuai dengan lokasi masyarakat.
Nantinya, saat terjadi bencana seluruh siaran TV digital di lokasi bencana serta daerah terdampak akan menampilkan informasi peringatan dini bencana.
Peringatan Bencana Apa yang Muncul?
Informasi yang disiarkan melalui TV digital, mencakup informasi bencana tsunami, gunung meletus, gempa bumi, banjir, kebakaran hutan atau lahan, termasuk saat menghadapi bencana dan informasi potensi gempa megathrust.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto, informasi yang cepat dan akurat akan memudahkan masyarakat dan petugas terkait untuk bisa mengantisipasi, serta berkoordinasi dengan baik dalam mengurangi risiko kebencanaan.
Hal ini sudah diatur dalam Keputusan Menkominfo Nomor 288 tentang Pedoman Sistem Penyampaian Informasi Bencana melalui Penyelenggara Multipleksing Siaran TV Digital.
“Kominfo bersama lembaga penyiaran televisi dan penyelenggara Multipleksing, Kementerian Kominfo meneruskan informasi kebencanaan dari kementerian lembaga penyedia informasi bencana. Seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) atau Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Gunung Api (PVMBG) Kementerian ESDM, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Daerah (BNPB),” jelasnya.
Dilengkapi dengan Informasi Bencana di Ponsel
Demi memperkuat sistem EWS TV digital, Pemerintah Jepang melaui Japan International Cooperation Agency (JICA) dan NTT Data memberikan hibah Disaster Prevention Informatin System (DPIS).
DPIS diperuntukkan bagi kementerian dan lembaga yang menangani bencana agar dapat mengetahui informasi kejadian bencana yang terjadi melalui pop up notification, web push notification, dan e-mail.
“Saat ini sistem DPIS telah diintegrasikan dengan BNPB dan Kab. Badung, selanjutnya Kominfo akan mengintegrasikan dengan semua kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah relawan,” tutup Wayan Toni.
Sistem DPIS dan EWS, diharapkan tidak hanya efektif dalam memberikan peringatan dini, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menciptakan masyarakat yang lebih tanggap bencana, siap evakuasi, dan berdaya dalam menghadapi risiko yang tak terelakkan.