Kurangi Sampah Plastik, Pemprov Bali Larang Produksi Air Kemasan di Bawah 1 Liter

10 April 2025

Ilustrasi air mineral.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi melarang pengusaha memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) dengan kemasan di bawah 1 liter.

Larangan ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Surat edaran ini disahkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster, pada Rabu (2/4). Aturan tersebut dibuat untuk mengatasi permasalahan sampah, terutama limbah kemasan plastik di Bali.

Melalui SE tersebut, Pemprov Bali melarang setiap lembaga usaha untuk memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter di wilayah Provinsi Bali.

Setiap distributor atau pemasok juga dilarang mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali.

Setiap pelaku usaha yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber, serta pembatasan plastik sekali pakai akan ditindak tegas dan dikenakan beberapa sanksi.

Di antaranya berupa peninjauan kembali dan/atau izin usaha, serta pengumuman kepada public melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi.

Sebaliknya, pelaku usaha yang berhasil melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan diberikan penghargaan sebagai pelaku usaha yang ramah lingkungan.

Namun, perusahaan tersebut hanya dibatasi penggunaan bahan yang merusak lingkungannya dan diizinkan jika melahirkan inovasi pengganti yang lebih ramah lingkungan.

“Tidak mematikan, bukan soal mematikan usaha, tapi jaga lingkungan. Silakan berproduksi, tapi jangan merusak lingkungan ‘kan bisa botol kaca, bukan plastik seperti di Karangasem ada ‘kan bagus botolnya,” ujar Koster dikutip dari Bisnis.com, Kamis (10/4).

 

Mengadakan Pertemuan dengan Pengusaha AMDK

Nantinya, Koster akan melakukan pertemuan dengan pengusaha air minum kemasan, baik perusahaan besar maupun milik UKM lokal Bali. Seluruh pengusaha yang mengedarkan produknya di Bali akan diajak berbicara.

“Saya akan mengumpulkan semua, ada PDAM, perusahaan-perusahaan swasta di Bali, itu akan saya undang semua, tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang 1 liter ke bawah, ‘kan ada yang seperti gelas itu tidak boleh lagi, kalau galon boleh,” katanya.

Selain produsen, Koster juga mengantisipasi peredaran yang dilakukan oleh pemasok, sehingga SE juga mengatur larangan mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali.

Pemprov Bali mengajak masyarakat agar bersama-sama berperan aktif melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini: