Pemerintah Wajibkan Pemilik Motor dan Mobil Punya Asuransi TPL, Berapa Iurannya?

24 Juli 2024
Ilustrasi asuransi kendaraan. (Foto: Noey smiley via Canva Pro)

Mulai Januari 2025, pemerintah akan mewajibkan seluruh kendaraan mobil dan motor di Indonesia untuk ikut third party liability (TPL). Seperti apa mekanismenya?

Pemerintah sedang membuat peraturan pelaksana untuk mewajibkan asuransi untuk mobil dan motor, salah satunya asuransi TPL.

Selain itu, produk lain yang akan diwajibkan adalah asuransi rumah terkait kebakaran dan kerusakan akibat bencana.

Nantinya, peraturan yang dikeluarkan pemerintah akan menetapkan iuran premi dan manfaat yang bisa di-cover oleh pihak ketiga.

 

Apa Itu Asuransi TPL?

TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi atas tanggung jawab hukum, terhadap pihak ketiga.

Singkatnya, asuransi TPL pihak ketiga ini sifatnya meng-cover kerusakan material barang atau harta benda yang dialami pihak ketiga akibat kecelakaan berkendara.

Jadi, saat seseorang mengalami kecelakaan yang menyebabkan kendaraan rusak, maka asuransi TPL akan mengganti kerugian tersebut dan memberikan santunan kepada korban dan pihak ketiga.

Adapun pihak ketiga yang dimaksud, adalah siapa pun yang ada di dalam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan dengan mobil.

Misalnya, mobil terlibat kecelakaan dengan mobil lain yang berpenumpang tiga orang dan ketiganya mengalami luka, maka biaya pengobatan atas ketiganya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Sebagai informasi, asuransi TPL diberlakukan atas amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah diteken pada 12 Januari 2023.

UU tersebut, mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

Di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Di dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.

 

Kapan Berlakunya?

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, program asuransi wajib masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya. Termasuk informasi mengenai ruang lingkup, serta waktu efektif penyelenggaraan program.

Menyitat dari situs web OJK, ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program asuransi wajib, akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Dalam UU P2SK, dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan.

Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut.

Menurut Ogi, program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat, karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, serta akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.

“Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” tutup Ogi dalam keterangannya, dikutip Rabu (24/7).

 

Apa Bedanya dengan Asuransi Jasa Raharja?

Rencana pemerintah yang mewajibkan kendaraan untuk mengikuti program asuransi TPL menuai banyak kritik.

Pasalnya, masyarakat juga sudah telah membayar asuransi kecelakaan kendaraan berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dananya dikelola PT Jasa Raharja.

Iurannya pun tercantum di masing-masing Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan dibayarkan setiap setahun sekali.

Lantas, apa perbedaan asuransi TPL dengan asuransi kecelakaan SWDKLLJ yang dikelola Jasa Raharja?

Menyitat dari Kompas.com, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Wayan Pariama menjelaskan, asuransi kecelakaan PT Jasa Raharja hanya memberikan perlindungan bagi pengendara. Sementara itu, TPL akan menjamin kendaraan dan pihak ketiganya.

“Dengan Jasa Raharja, kita bisa klaim orang masuk rumah sakit, tapi tidak bisa klaim kendaraan. Melalui TPL, kerusakan kendaraan masuk hitungan,” terangnya.

Ia mencontohkan, apabila korban meninggal dan klaim dengan asuransi PT Jasa Raharja, nominal yang didapatkan maksimal hanya Rp50 juta.

Apabila ditambah asuransi TPL, maka korban akan mendapatkan tambahan Rp50 juta, sehingga total dana yang diterima Rp100 juta.

Mengenai besaran iuran, tambah Wayan, asuransi TPL akan memakan biaya lebih mahal hingga dua kali lipat iuran asuransi kecelakaan SWDKLLJ karena TPL juga menjamin kerugian material.

Namun, besaran iuran tersebut seharusnya tidak akan terlalu tinggi dan akan disesuaikan dengan aturan tarif premi.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor SE-06/D.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini: