Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) berencana mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Wacana ini, dilakukan agar masyarakat hanya memiliki satu (single) data dan mencegah terjadinya duplikasi SIM atau SIM ganda.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregidens) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, wacana tersebut juga merupakan bentuk penertiban data pribadi masyarakat.
Menurut Yusri, implementasi satu data ini rencananya akan mulai diterapkan tahun 2025 mendatang.
“Wacananya tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Yusri dikutip Antara, Jumat (25/5).
Yusri melanjutkan, sistem NIK saat ini sudah bagus. Pasalnya, setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan bayi yang baru lahir juga sudah langsung mendapatkan NIK.
Sejalan dengan hal tersebut, Yusri ingin agar data SIM menjadi seperti NIK. Setelah diselaraskan dengan NIK, maka data SIM bisa seragam dengan KTP, BPJS, dan KIS.
Penggunaan data tunggal seperti ini, kata Yusri, bisa memangkas duplikasi kepemilikan SIM, serta membuat data menjadi efisien dan efektif.
“Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KIS. Semua pakai NIK. Kan, nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia,” ujar dia.
Kondisi saat ini, ungkap Yusri, satu pemegang SIM di Jakarta bisa membuat SIM kategori sama di wilayah berbeda.
Hal ini bisa terjadi, lantaran proses pemohonan pembuatan SIM hanya menggunakan nomor urut.
“Jadi bisa nama Rahmat sudah punya SIM A10, datang ke Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja karena cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak,” ujarnya.
Apabila nantinya SIM teregistrasi menggunakan NIK, maka Rahmat terdata telah memiliki SIM dan tak bisa membuatnya lagi di daerah lain.
“Dengan NIK tadi, petugas akan tau ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi bikin di wilayah berbeda,” kata Yusri.
Sebelumnya, integrasi data pribadi ini juga sudah dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait data wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, menerapkan implementasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang integrasinya ditargetkan selesai pada 1 Juli 2024.
Keputusan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dengan demikian, NPWP format saat ini yang terdiri atas 15 digit masih berlaku sampai 30 Juni. Sementara itu, mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format baru, yakni 16 digit.