Sebabkan Anak Keracunan, BPOM Tarik Peredaran 4 Latiao di Indonesia

4 November 2024
Ilustrasi latiao. (Foto: Tokopedia)

Belum lama ini, camilan latiao menyebabkan keracunan pada anak-anak di tujuh wilayah Indonesia. Apa itu latiao dan apa bahayanya?

Latiao adalah camilan populer asal China yang memiliki tekstur kenyal dan rasa pedas gurih. Camilan berbahan dasar tepung gandum atau tepung biji-bijian lainnya ini, kemudian diolah dengan berbagai bumbu seperti cabai, garam, gula, dan penyedap rasa.

Popularitas latiao di Indonesia membuatnya mudah ditemukan di berbagai tempat, baik secara langsung maupun melalui penjualan daring.

Namun, belum lama ini ditemukan bahwa jajanan latiao menyebabkan kejadian luar biasa keracunan pangan (KLB KP) pada anak-anak di sejumlah daerah.

Insiden pertama terjadi di Lampung, disusul Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, serta dua kasus terakhir di Riau.

Berdasarkan laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sejumlah anak yang mengalami keracunan ini, mengalami gejala mual, muntah, pusing, hingga sakit perut parah.

 

Hasil Investigasi BPOM

Menindaklanjuti laporan ini, BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan. Hasil uji laboratorium menunjukkan produk ini tercemar bakteri Bacillus cereus.

Kepala BPOM Taruna Ikrar, menegaskan langkah yang diambil merupakan upaya pihaknya dalam melindungi masyarakat. BPOM berkomitmen penuh untuk memastikan setiap produk makanan yang beredar aman dikonsumsi.

“Saya tegaskan perlindungan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegas Kepala BPOM dikutip dalam siaran persnya, Senin (4/11)

Hasil pengujian laboratorium terhadap empat jenis produk latiao, positif mengandung bakteri berbahaya yang menyebabkan gejala keracunan.

Keempat produk latiao tersebut, yakni Luvmi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao. Sementara itu, saat ini terdapat 73 jenis produk latiao yang terdaftar di BPOM.

“Jadi kalau dari apa yang kami temukan ini sebaiknya tidak usah dulu dimakan, dibuang saja daripada sakit. Dari 4 produk yang kami temukan di lapangan, boleh jadi berkembang ke depan,” jelasnya.

Kenapa Ada Bakteri di Makanan?

Produk latiao yang ditarik dari peredaran, diketahui tercemar bakteri Bacillus cereus. Ini adalah jenis bakteri yang sering ditemukan di tanah, debu, dan makanan.

Bakteri ini berbahaya karena kemampuannya membentuk spora yang sangat tahan panas dan bahan kimia. Ketika bakteri Bacillus cereus tumbuh dan berkembang biak dalam makanan, mereka dapat menghasilkan dua jenis toksin utama yang menyebabkan penyakit pada manusia.

Pertama, toksin emetik. Toksin ini menyebabkan gejala muntah yang biasanya muncul dalam waktu yang singkat setelah mengonsumsi makanan yang terkontaminasi.

Kedua, toksin diareogenik. Toksin ini menyebabkan gejala diare yang biasanya muncul beberapa jam setelah konsumsi makanan.

Meskipun sebagian besar strain bakteri ini tidak berbahaya bagi manusia, tetapi beberapa jenisnya dapat menghasilkan toksin yang menyebabkan penyakit bawaan makanan.

Pemeriksaan BPOM di sarana peredaran gudang importir dan distributor, menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan penerapan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB).

Oleh karena itu, BPOM langsung memerintahkan importir menarik segera produk dari peredaran.

“Kami juga perintahkan pemusnahan produk yang diduga sebabkan KLB KP dan harus dilaporkan prosesnya ke BPOM,” ujar Taruna.

Demi melindungi masyarakat, BPOM telah mengamankan seluruh latiao dari peredaran. Selain itu, BPOM menangguhkan sementara registrasi dan importasi produk pangan olahan latiao, sebagai upaya kehati-hatian sampai proses pemeriksaan dan pengujian selesai.

“Kami ingin melindungi rakyat, sehingga BPOM mengambil tindakan cepat bersama pihak terkait di masing-masing wilayah melalui pengambilan sampel dan pengujian laboratorium,” tutup Taruna.

 

Apa Tindak Lanjutnya?

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan hal sebagai berikut.

  1. Melakukan pemeriksaan sarana peredaran (gudang importir dan distributor) terhadap penerapan CPerPOB, dengan hasil pemeriksaan sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK); dan
  2. Mengeluarkan perintah kepada importir untuk melakukan penarikan segera dari peredaran dan pemusnahan, terhadap produk yang diduga menyebabkan KLB KP, serta melaporkan pelaksanaannya ke BPOM.

BPOM terus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana, serta produk yang beredar untuk melindungi masyarakat.

BPOM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan berdaya, dengan selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa), sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.

BPOM mengimbau masyarakat untuk mengenali produk pangan olahan yang aman dan memerhatikan cara penyimpanan pangan sesuai anjuran produsen.

Khusus bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan lanjut usia, disarankan untuk menghindari mengonsumsi pangan olahan dengan rasa pedas menyengat. Utamakan untuk mengonsumsi pangan yang aman, bermutu, dan bergizi.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini: