Pemerintah melalui PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial and Trading PT Pertamina (Persero), bakal mewajibkan pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg menggunakan KTP.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menjelaskan, mulai 1 Juni 2024 mendatang masyarakat yang akan melakukan pembelian gas LPG 3 kg diwajibkan untuk menggunakan KTP.
“Per tanggal 1 Juni, nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” ujar Riva dikutip dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII di Jakarta, Rabu (29/5).
Nantinya, seluruh agen dan pangkalan LPG akan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian.
Kemudian, pihak agen dan pangkalan akan mencatatkan data tersebut di dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Apps MyPertamina Lite (MAP Lite).
Hal ini dilakukan agar penyaluran LPG bersubsidi jadi lebih tepat sasaran. Pasalnya, pihak Pertamina banyak menemukan masyarakat mampu masih menggunakan LPG bersubsidi yang seharusnya dikonsumsi oleh masyarakat miskin di Indonesia.
Melalui penerapan sistem pembelian LPG 3 kg dengan KTP, maka pihak Pertamina bisa memetakan siapa saja yang masih mengonsumsi LPG 3 kg.
Dengan demikian, Riva mengimbau konsumen untuk mendaftar di agen atau pangkalan LPG agar terdata.
Riva menjelaskan, dari 253.365 pangkalan LPG sudah ada 98,8% atau 247.805 pangkalan yang telah melakukan pencatatan dengan transaksi minimal 1 kali.
“Update data ini, adalah update data per 30 April 2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya,” kata Riza.
Pembeli LPG yang Terdaftar
Pertamina mencatat, sampai akhir April sudah ada 41,8 juta NIK yang mendaftar di Subsidi Tepat LPG yang mana 86% pendaftarnya mayoritas adalah sektor rumah tangga.
Perinciannya, sebanyak 35,9 juta NIK yang terdaftar berasal dari sektor rumah tangga, lalu 5,8 juta NIK berasal dari sektor usaha mikro, sebanyak 70,3 ribu NIK berasal dari sektor pengecer, 29,6 ribu NIK dari sektor nelayan sasaran, serta 12,8 ribu NIK dari sektor petani sasaran.
Cara Daftar Jadi Pembeli LPG 3 kg
Disitat dari Kompas.com, cara mendaftar sebagai pembeli LPG 3 kg di agen atau pangkalan resmi Pertamina terbilang mudah.
Masyarakat yang merasa masih membutuhkan LPG 3 kg cukup membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto tempat usaha (khusus bagi konsumen kelompok usaha mikro) ketika melakukan pendaftaran.
Berkas-berkas tersebut, kemudian dibawa ke pangkalan resmi Pertamina agar dilakukan pendataan. Nantinya, petugas di pangkalan akan mendaftarkan masyarakat supaya mereka dapat membeli LPG 3 kg.
Data tersebut, bakal masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Cara Beli LPG 3 kg Pakai KTP
Masyarakat yang sudah terdaftar, dapat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina dengan cara menunjukkan KTP.
Kelompok masyarakat yang ditetapkan sebagai pengguna LPG 3 kg, terdiri atas rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan gas melon untuk memasak, nelayan, dan petani.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, DTKS dan P3KE terekam dalam server Pertamina. Data tersebut, akan digunakan sebagai patokan untuk masyarakat yang membeli LPG 3 kg.
Walaupun pembeli diwajibkan mendaftar, tetapi Pertamina memastikan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP tidak akan dibatasi. Hal yang terpenting, adalah masyarakat sudah terdaftar sebagai pembeli LPG 3 kg ketika bertransaksi.