Siap-siap! Pemerintah Bakal Beri Diskon Listrik 50% Mulai Januari 2025
16 Desember 2024
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memberikan insentif berupa diskon tarif listrik hingga 50% mulai Januari 2025. Bagaimana ketentuannya?
Mulai 1 Januari 2025 pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun, kenaikan tarif PPN ini tentunya akan berdampak pada berbagai barang dan jasa yang kerap digunakan masyarakat.
Untuk meminimalkan dampak terhadap masyarakat, pemerintah pun memberikan berbagai stimulus ekonomi, salah satunya adalah diskon tarif listrik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah memberikan diskon listrik 50% kepada rumah tangga selama periode Januari-Februari 2025.
Diskon tarif listrik sebesar 50% tersebut, berlaku bagi pelanggan dengan daya listrik mulai 450 VA hingga 2.200 VA.
“Kita juga memberikan untuk rumah tangga diskon listrik 50% selama 2 bulan, Januari-Februari 2025 untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” ujar Sri dikutip dalam keterangannya, Senin (16/12).
Siapa Saja yang Menikmati?
Diskon tarif listrik 50% ini akan diberikan kepada 81,4 juta rumah tangga, atau 97% dari jumlah keseluruhan pelanggan PLN.
Diskon tarif listrik ini juga berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Nantinya, PLN akan melakukan penyesuaian tagihan bagi pelanggan.
“97% pelanggan di PLN masuk kategori ini dan mereka mendapatkan diskon tarif listriknya 50% lebih murah selama 2 bulan,” kata Sri.
Meski demikian, untuk pelanggan PLN dengan daya listrik 3.500 VA hingga 6.600 VA akan tetap dikenakan PPN 12%.
Sebagai informasi, nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik sebesar 50% tersebut mencapai Rp12,1 triliun.
Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga memberikan stimulus lain untuk rumah tangga. Di antaranya bantuan pangan atau beras untuk 2 bulan, yakni Januari-Februari 2025 yang ditujukan untuk 16 juta penerima bantuan pangan (PBP) dan penerima akan mendapatkan 10 kg per bulan. Kemudian, PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1% untuk tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita bagi rumah tangga berpendapatan rendah.