Tarif PPN 12% Berlaku Januari 2025, Ini Daftar Barang yang Tidak Kena Pajak
Mulai 1 Januari 2025 pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Barang apa saja yang terdampak?
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Di dalam Pasal 7 beleid tersebut, disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11% berlaku pada April 2022 dan PPN 12% berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Kenaikan tarif PPN ini, tentunya akan berdampak pada berbagai barang dan jasa yang kerap digunakan masyarakat.
Lalu, apa saja daftar barang yang terdampak dan tidak terdampak kenaikan PPN 12% pada Januari 2025 nanti?
Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena PPN
Di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, berikut adalah daftar barang yang tidak dikenai pajak.
Jenis barang yang tidak dikenai PPN, adalah barang tertentu dalam kelompok barang antara lain barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
- Beras dan gabah: berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan ataupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai
- Jagung: dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit
- Sagu: empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar
- Kedelai: berkulit, utuh dan pecah, selain benih
- Garam konsumsi: beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok
- Daging: segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain
- Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit
- Susu: susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan mauoun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya
- Buah-buahan: Buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading selain dikeringkan.
- Sayur-sayuran: sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, disimpan pada suhu rendah dan dibekukan, termasuk juga sayuran segar yang dicacah.
- Ubi-ubian: ubi segar baik yang sudah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading.
- Bumbu-bumbuan: segar, dikeringkan namun tidak dihancurkan atau ditumbu.
- Gula konsumsi: gula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.
Berdasarkan Pasal 4A UU HPP, berikut adalah jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN.
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
- Jasa keagamaan.
- Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. Meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
- Jasa penyediaan tempat parkir. Meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir, kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Jasa boga atau katering. Meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Daftar Barang Kena PPN
Di sisi lain, barang kena PPN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Berikut objek yang dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 Ayat 1.
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.
- Impor BKP.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak.
- Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
- Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak.