Wajib Catat! Ini Daftar 144 Penyakit yang Tidak Bisa Dirujuk ke RS, Apa Saja?
27 Desember 2024
Sebanyak 144 penyakit diklaim tidak bisa langsung dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Apa saja penyakitnya?
Belum lama ini, media sosial diramaikan dengan bahasan mengenai daftar penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal ini memicu perdebatan panjang antarwarganet karena tidak semua orang tahu mengenai aturan ini. Bagaimana faktanya?
Sebenarnya, BPJS Kesehatan telah menetapkan daftar 144 diagnosis penyakit yang diutamakan ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tanpa perlu dirujuk ke rumah sakit atau FKRTL.
Kebijakan ini didasarkan pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012 yang menetapkan bahwa penyakit-penyakit tersebut berada dalam kompetensi FKTP.
Adapun FTKP yang dimaksud adalah puskesmas, klinik, tempat praktik mandiri dokter, tempat praktik mandiri dokter gigi, klinik pratama, atau fastilitas kesehatan yang setara.
Walaupun 144 diagnosis ini diharapkan dapat ditangani di FKTP, tetapi rujukan ke FKRTL tetap dimungkinkan jika terdapat indikasi medis yang memerlukan penanganan spesialistik.
Artinya, jika kondisi pasien memerlukan perawatan lebih lanjut yang tidak dapat ditangani di FKTP, maka rujukan ke rumah sakit tetap dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan medis.
Menyitat dari situs web Puskesmas Janti, Malang, berikut adalah daftar 144 penyakit yang diutamakan bisa diselesaikan puskesmas atau klinik, tanpa perlu ke rumah sakit.
(Dok. Puskesmas Janti)
cwsypt