Becak listrik di Yogyakarta (Foto: Humas Yogya)

Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghadirkan inovasi becak listrik untuk menjaga eksistensi kendaraan tradisional daerah.

Eksistensi becak kayuh sebagai kendaraan tradisional di DIY, saat ini semakin tergerus oleh keberadaan becak motor.

Oleh karena itu, pemerintah setempat melakukan inovasi melalui teknologi alternatif listrik pada becak kayuh, sebagai langkah strategis menjaga eksistensinya.

Mengutip dari situs Provinsi Jogja, Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono menyampaikan, becak kayuh dengan penguat tenaga alternatif ini juga menjadi komitmen Pemda DIY terhadap pembangunan berkelanjutan dan dukungan terhadap program no emission zone.

Program no emission zone yang dicanangkan sendiri, merupakan upaya serius dalam menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan dari polusi udara.

“Becak Kayuh dengan penguat tenaga alternatif ini menjadi simbol transportasi DIY yang lebih ramah lingkungan, baik fisik maupun sosial, sekaligus mempertegas karakter DIY yang telah lama melekat dalam jati diri kita. Saya berharap, kendaraan ini dapat disalurkan dengan tepat dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” ujar Beny dikutip dalam keterangannya, Jumat (12/4).

Beny pun berharap, langkah kecil ini dapat menjadi bagian dari solusi besar dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan kebudayaan.

“Namun, dalam berinovasi dan beradaptasi, kita harus tetap menjaga esensi dari tradisi atau budaya tersebut. Itulah sebabnya, penggunaan teknologi alternatif listrik pada becak kayuh menjadi langkah yang strategis,” kata Beny.

(Peresmian becak listrik. Foto: Humas Yogya)

 

Serah Terima Becak Listrik

Serah terima operasional becak kayuh dengan penguat tenaga listrik, berlangsung pada Jumat (5/4) lalu. Sementara itu, becak kayuh bertenaga alternatif sendiri telah diluncurkan sejak 23 Desember 2023.

Pada kesempatan tersebut, pemerintah setempat memberikan 50 unit becak listrik untuk 3 koperasi becak.

Perinciannya, Koperasi Becak Kayuh Yogyakarta menerima 20 unit becak, Koperasi Becak Wisata Yogyakarta menerima 20 unit becak, dan Koperasi Asha Abyakta Senopati menerima 10 unit becak.

Adapun 50 unit becak kayuh bertenaga alternatif listrik yang disalurkan kepada 3 koperasi ini, merupakan dukungan dari Dana Keistimewaan.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, terdapat persiapan administratif dan teknis operasional yang harus dipenuhi menjelang serah terima operasional becak kayuh bertenaga alternatif.

“Terkait dengan lamanya proses ini, memang masing-masing koperasi harus menyelesaikan dari sisi administratif, yaitu pembuatan NPWP, pembuatan NIB, pembuatan Anggaran Rumah Tangga, dan pemasangan papan nama koperasi. Kemudian berkaitan dengan teknis operasional, kami juga mendampingi para pengayuh becak ini untuk bisa menggunakan becak yang sebelumnya mungkin belum pernah mereka menggunakannya. Sudah ada percobaan, mungkin lebih dari tiga kali,” terang Ni Made.

(Uji coba becak listrik)

 

Keunggulan Becak Listrik

Dengan posisi baterai penuh, becak listrik bisa berjalan dengan kecepatan sekitar 40 km-50 km per jam yang bisa memudahkan para pengemudi becak.

Meski demikian, becak listrik perlu mengisi daya selama 5-6 jam setiap harinya. Untuk keperluan pengisian daya ini, Pemda DIY telah menyediakan stasiun pengisian daya becak listrik di area parkir Ketandan.

Becak listrik ini akan diujicobakan di kawasan Malioboro dan titik-titik wisata lainnya di Yogyakarta. Tarif becak listrik ini masih dalam tahap pembahasan, tetapi diharapkan tidak jauh berbeda dengan tarif becak tradisional.

Uji coba becak listrik ini, diharapkan bisa menjadi alternatif bagi wisatawan yang ingin menikmati suasana Yogyakarta dengan cara yang lebih ramah lingkungan dan bebas polusi suara.

“Ini adalah awalan bagaimana kemudian kita mulai melakukan penataan terkait dengan kawasan sumbu filosofi, khususnya lagi untuk kawasan Malioboro. Jadi harapan kami, dengan adanya becak kayuh bertenaga alternatif ini, dapat kemudian menata keberadaan kendaraan-kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya. Ini yang harapan kami, bahwa Perda 5 Tahun 2016 terkait kendaraan tradisional ini benar-benar bisa kita terapkan, khususnya di kawasan sumbu filosofi,” tutup Ni Made.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini: