Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Shutterstock)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perubahan kelas BPJS ini, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024.

Di dalam Pasal 103B Ayat 1, diketahui bahwa pelayanan sistem KRIS harus mulai berlaku paling lambat pada 30 Juni 2025.

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit (RS) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” sebagaimana dikutip dalam beleid tersebut, Selasa (14/5).

Selama jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, RS dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Jika rumah sakit menerapkan fasilitas perawatan KRIS sebelum 30 Juni 2025, maka pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap RS yang menjadi hak peserta, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Rumah Sakit yang Menerapkan KRIS

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menuturkan, penerapan KRIS di fasilitas kesehatan akan dilakukan secara bertahap.

Mengutip dari Kompas.com, menurut data Peta Jalan Implementasi KRIS yang dia sampaikan, ada 183 rumah sakit dari total 3.122 rumah sakit yang dikecualikan.

Meliputi 42 rumah sakit jiwa, 52 RSD Pratama, dan 89 Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC). Saat ini, sudah ada 10 rumah sakit yang melakukan uji coba penerapan KRIS.

Kesepuluh rumah sakit tersebut, yakni RSUP Dr. Sardjito, RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo, RSUD Sultan Syarif Alkadri, RS Santosa Kopo, RS Santosa Central, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam, RS Ananda Babelan, dan RS Edelweis.

“Saat ini dari 4 sudah 10 rumah sakit, ya. Setelah uji coba akan dikaji dulu,” ungkap Nadia dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/5).

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, melalui KRIS, nantinya seluruh pelayanan di dalam rumah sakit akan disamakan.

Salah satu contoh yang dipaparkan Budi, yakni satu kamar hanya akan berisi satu tempat tidur dan dilengkapi AC.

Menurut Budi, cara tersebut dilakukan agar pasien tidak merasa sesak dan mendapatkan pelayanan terbaik.

“Jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat jangan terlalu sesak. Empat tempat tidur ada AC nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya,” jelas Budi di kompleks DPR RI, pekan ini.

 

Berapa Iuran KRIS?

Adapun penetapan manfaat, tarif, dan iuran KRIS akan ditetapkan paling lambat pada tanggal 1 Juli 2025.

Artinya, kini peserta BPJS Kesehatan masih bisa menggunakan fasilitas tersebut untuk berobat di berbagai fasilitas kesehatan (faskes) rujukan BPJS.

Di situs web BPJS Kesehatan juga masih tertera ketentuan tarif iuran BPJS Kesehatan yang belum berubah, yakni sebagai berikut.

BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000 per bulan

BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000 per bulan

BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 per bulan

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat disetor ke kantor cabang BPJS terdekat, melalui aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, hingga minimarket.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini: