Ilustrasi perumahan. (Foto: BP Tapera)

Pemerintah bakal memotong 3% gaji atau upah pekerja untuk dimasukkan ke dalam rekening Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kapan ketentuannya berlaku?

Ketentuan ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Adapun beleid tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Mei 2024.

Di dalam PP tersebut, disebutkan bahwa pekerja perlu mengerahkan dana Tapera. Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Dana simpanan ini, hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

 

Siapa yang Wajib Ikut Tapera?

Di dalam Pasal 5 PP 25/2020, disebutkan bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang dimaksud dalam PP ini, merupakan peserta yang telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin dan berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.

Para pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja kepada BP Tapera, sedangkan pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi peserta kepada BP Tapera.

“Pemberi Kerja wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera,” sebagaimana dikutip dalam aturan tersebut.

Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, pembayaran bisa dilakukan di hari pertama setelah hari libur tersebut.

Secara terperinci, pekerja yang wajib mengikuti BP Tapera meliputi calon PNS, pegawai ASN, prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/D, pekerja/buruh BUMDes, pekerja/buruh badan usaha milik swasta, dan pekerja lain yang menerima upah.

 

Iuran Tapera

Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari Gaji atau upah, baik untuk peserta pekerja maupun peserta mandiri.

Besaran simpanan untuk peserta pekerja, ditanggung bersama oleh pernberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Sementara itu, besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Adapun simpanan Tapera yang dipotong setiap bulan, nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.

 

Kepesertaan Bisa Nonaktif

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) dijelaskan, bahwa kepesertaan Tapera bisa dinyatakan nonaktif jika peserta tidak membayar simpanan.

Namun, atatus kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanan.

Sementara itu, dalam Pasal 23 dijelaskan bahwa kepesertaan Tapera bisa berakhir karena beberapa hal.

Di antaranya, pekerja telah pensiun, khusus untuk pekerja mandiri telah mencapai usia 58 tahun, peserta meninggal dunia, atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

 

Tanggapan BP Tapera

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyambut baik terbitnya beleid yang merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya.

BP Tapera sendiri, dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

BP Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan, dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR), dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta, akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta

“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru.

Heru menambahkan, masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera.

 

Kapan Berlakunya?

Pada Pasal 68 PP, disebutkan bahwa para pemberi kerja harus mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera, paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020.

Artinya pendaftaran harus dilakukan pemberi kerja maksimal di tahun 2027.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini: