Wajib Segera Tukar, Ini Daftar Uang Rupiah yang Dicabut dari Peredaran oleh Bank Indonesia

7 Oktober 2024
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Ahsanjaya via Pexels)

Bank Indonesia (BI) melakukan pencabutan atau penarikan sejumlah uang rupiah dari peredaran, sehingga masyarakat perlu segera menukarkannya ke kantor pusat BI. Apa saja?

Belum lama ini, beredar kabar bahwa uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 yang bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tidak berlaku lagi.

Namun, pihak BI membantah kabar tersebut, serta menyebut bahwa uang pecahan Rp10.000 berwarna ungu tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran.

Di sisi lain, BI menjelaskan uang rupiah yang dicabut adalah uang yang sudah tidak berlaku. Ketentuan pencabutan atau penarikan uang rupiah, tertuang dalam Peraturan BI yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.

BI sendiri, memang secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan masa edar yang cukup lama, serta perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang.

Kemudian, ada pula perbandingan nilai intrinsik yang lebih tinggi dibandingkan dengan nilai nominal pada uang Rupiah.

Selain itu, juga ada faktor tingkat pemalsuan uang Rupiah, serta kebutuhan masyarakat terhadap jenis pecahan uang Rupiah.

Ada pula pertimbangan penyederhanaan struktur dalam pecahan uang Rupiah dan kebijakan penyederhanaan mata uang Rupiah.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Dewan Gubernur BI melakukan penetapan atas pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran untuk jenis pecahan dan tahun emisi tertentu.

 

Daftar Uang yang Ditarik BI

Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

Masyarakat dapat melakukan penukaran uang ini, di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh wilayah NKRI. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.

Secara terperinci, berikut adalah daftar uang Rupiah yang telah dicabut dari peredaran oleh BI.

    

Simak Video Pilihan di Bawah Ini: