Siap-siap! Pekerja dengan Gaji di Atas UMR Bakal Kena Potongan Tapera 3%, Berapa Besarannya?

11 Oktober 2024
Ilustrasi tabungan rumah. (Foto: Bigc Studio)

Pemerintah bakal memotong 3% gaji atau upah pekerja yang berada di atas Upah Minimum Regional (UMR) untuk dimasukkan ke dalam rekening Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan tetap menerapkan potongan 3% untuk semua pekerja. Mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, hingga pegawai swasta.

Ketentuan ini, tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2016 tentang tentang Tapera. Pekerja yang memiliki penghasilan di bawah UMR, tidak diwajibkan mengikuti program Tapera. Meski demikian, mereka akan tetap diperbolehkan mengikuti program Tapera.

Pihak BP Tapera menegaskan, penarikan pemotongan 3% ini bukanlah berbentuk iuran, tetapi berbentuk tabungan.

“Konsepsinya (Tapera) bukan iuran. Kenapa? Karena duitnya tidak hilang. Kalau iuran, kan, duitnya hilang,” ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, Kamis (3/10).

Menurut Heru, BP Tapera nantinya hanya mengelola tabungan perumahan yang dananya akan dikembalikan lagi kepada peserta Tapera.

Di sisi lain, BP Tapera juga berkomitmen untuk merealisasikan penghimpunan dana murah dalam jangka panjang. Heru menilai, program Tapera bisa menjadi solusi untuk menekan angka ketimpangan pemilikan rumah (backlog) perumahan melalui membeli atau membangun dan backlog Rumah Tidak Layak Huni lewat renovasi.

“Program Tapera untuk menghimpun dan menyediakan pendanaan jangka panjang yang berkelanjutan. Kemudian disalurkan untuk menurunkan suku bunga atau margin pembiayaan perumahan, sehingga dapat meningkatkan keterjangkauan,” kata Heru.

Meski diwajibkan untuk seluruh pekerja dengan penghasilan di atas UMR, tetapi Heru memastikan untuk saat ini iuran Tapera akan berfokus diterapkan untuk ASN yang sudah dianggap siap.

Iuran Tapera untuk ASN itu tidak berasal dari take-home pay (gaji utuh), melainkan diusulkan dari gaji pokok dan tunjangan melekat.

“Kalau berdasarkan take-home pay pasti ribut, wong enggak (iuran) aja udah ribut,” jelas Heru.

 

Simulasi Potongan Tapera untuk Pekerja

Sebagaimana diketahui, besaran iuran Tapera yang bakal ditanggung peserta adalah 3%. Angka tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi pekerja.

Perinciannya, sebesar 2,5% dibebankan dari gaji pekerja dan 0,5% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja. Sementara itu, besaran iuran simpanan bagi pekerja mandiri (freelance) akan sepenuhnya ditanggung sendiri, yakni sebesar 3%.

Berikut adalah simulasi pemotongan Tapera 3% untuk para pekerja bergaji UMR di beberapa daerah.

Pekerja dengan gaji UMR Bekasi sebesar Rp5.343.430, akan dikenakan iuran Tapera sebesar Rp133.585.

Pekerja dengan gaji UMR DKI Jakarta sebesar Rp5.067.381, akan dikenakan iuran Tapera sebesar Rp126.684.

Pekerja dengan gaji UMR Depok sebesar Rp4.878.612, akan dikenakan iuran Tapera sebesar Rp121.965.

Pekerja dengan gaji UMR Bogor sebesar Rp4.813.988, akan dikenakan iuran Tapera sebesar Rp120.349.

Pekerja dengan gaji UMR Tangerang sebesar Rp4.760.289, akan dikenakan iuran Tapera sebesar Rp119.007.

Pekerja dengan gaji UMR Bandung sebesar Rp4.209.309, akan dikenakan iuran Tapera sebesar Rp105.232.

Pekerja dengan gaji UMR Sukabumi sebesar Rp2.834.399, akan dikenakan iuran Tapera sebesar Rp70.859.

Pekerja dengan gaji UMR Surabaya sebesar Rp4.725.479, akan dikenakan iuran Tapera sebesar Rp118.136.

Pekerja dengan gaji UMR Yogyakarta sebesar Rp2.125.897, akan dikenakan iuran Tapera sebesar Rp53.147.

Pekerja dengan gaji UMR Semarang sebesar Rp3.243.969, akan dikenakan iuran Tapera sebesar Rp81.099.

Pekerja dengan gaji UMR Malang sebesar Rp3.309.144, akan dikenakan iuran Tapera sebesar Rp82.728.

Pekerja dengan gaji UMR Madiun sebesar 2.274.277, akan dikenakan iuran Tapera sebesar Rp56.856.

Di sisi lain, saat ini penghasilan ASN berasal dari akumulasi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Diperkirakan iuran BP Tapera untuk ASN adalah mulai dari Rp150.000 per bulannya.

“Itu mungkin rata-rata per satu ASN menabung Rp150.000, rata-rata, loh, ya. Tentunya, dia punya jabatan lebih gede dan tentunya nanti apabila kita kembalikan hasilnya akan lebih gede,” tutup Heru.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini: