Heboh Percetakan Uang Palsu di Makassar, Begini Cara Bedakannya dengan Uang Asli!
23 Desember 2024
Kasus pabrik uang palsu yang beroperasi di gedung perpustakaan salah satu universitas negeri di Makassar, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan, menghebohkan publik. Apa bedanya dengan uang asli?
Belum lama ini, masyarakat dihebohkan dengan kasus pembuatan uang palsu di salahs atu universitas di Makassar.
Kasus ini bermula saat salah satu tersangka bertransaksi jual beli menggunakan uang palsu di daerah Gowa, Sulawesi Selatan.
Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga ditemukan informasi mengenai pabrik pembuatan uang palsu di ruang perpustakaan salah satu kampus di daerah tersebut.
Saat melakukan penggrebekan, polisi menemukan peralatan pembuatan uang palsu, yakni mesin cetak dan perlengkapan lain seperti kertas dan tinta. Selain itu, polisi menemukan uang yang sudah dicetak dengan nominal Rp446,7 juta dalam pecahan Rp100 ribu.
Tidak hanya uang tunai, polisi pun menyita 2 surat berharga dengan nilai fantastis, yaitu 1 lembar fotokopi senilai Rp45 triliun dan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun.
Diketahui pembuatan uang palsu diduga sudah lama direncanakan. Sindikat pelaku mulai mempelajari pembuatan uang palsu sejak 2010.
Kapolda Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan Irjen Pol. Yudhiawan mengungkapkan, uang palsu yang beredar telah ditarik kembali oleh pihak berwajib, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir atau panik.
(Uang asli dan palsu Rp50 ribu. Foto: x.com/txtdommm)
Sulit Dibedakan dengan Uang Asli
Kasus ini pun menarik perhatian warganet di media sosial, bahkan ada banyak video yang menampilkan wujud uang palsu yang sulit dibedakan dengan uang asli.
Dalam video yang diunggah oleh akun @txtdommm di media sosial X (Twitter), memperlihatkan uang palsu tersebut juga bersinar biru saat dipindai dengan sinar ultraviolet (UV).
Perbedaannya, uang palsu yang disinari menampilkan cahaya berwarna biru, sedangkan uang asli memendar menjadi beberapa warna dan menampilkan beberapa motif tertentu.
Kualitas uang palsu yang ditemukan pun relatif rendah karena menggunakan kertas HVS dan teknik cetak offset biasa.
Selain itu, uang palsu yang dicetak oleh kampus tersebut terlihat bisa dikelupas menjadi dua bagian, sedangkan uang asli tidak bisa dikelupas menjadi dua bagian.
Hal ini tentunya bisa membingungkan masyarakat yang awam dalam membedakan uang asli dan palsu.
Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu
Uang rupiah asli yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) memiliki ciri umum dan ciri khusus. Sebagai contoh, uang rupiah kertas sebesar Rp50.000 tahun emisi 2022 memiliki ciri umum sebagai berikut.
Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”, frasa “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”, sebutan pecahan dalam angka “50000” dan tulisan “LIMA PULUH RIBU RUPIAH”, tanda tangan Gubernur BI beserta tulisan “GUBERNUR BANK INDONESIA”, dan tanda tangan Menkeu beserta tulisan “MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA”, gambar utama Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja beserta tulisan “Ir. H. DJUANDA KARTAWIDJAJA”, gambar motif khas Indonesia, ornamen geometris berupa beberapa lingkaran kecil; dan gambar wilayah NKRI.
Sementara itu, ciri khusus pada bagian depan berupa desain dan teknik cetak, terdapat warna dominan biru, hasil cetak yang terasa kasar jika diraba, gambar saling isi (rectoverso) dari logo BI yang dapat dilihat secara utuh jika diterawangkan ke arah cahaya, gambar tersembunyi berupa tulisan BI yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.
Ada pula kode tunanetra berupa efek rabaan, gambar raster berupa tulisan “NKRI” yang tertulis utuh dan/atau sebagian, mikro teks yang memuat tulisan “BI50000” dan angka “50”, yang tertulis utuh dan/atau sebagian yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar, serta hasil cetak yang akan memendar dalam beberapa warna jika dilihat dengan sinar UV.