Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun Mulai Januari 2025, Apa Manfaatnya?
8 Januari 2025
Usia pensiun pekerja Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai Januari 2025. Hal ini, merujuk pada Peraturan pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015. Lalu, apa manfaatnya bagi pekerja?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pekerja Indonesia naik 1 tahun menjadi 59 tahun mulai Januari 2025.
โUsia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,โ dikutip dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015, Rabu (8/1).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun pekerja di Indonesia awalnya ditetapkan 56 tahun.
Kemudian, pada 2019 usia pensiun dinaikkan menjadi 57 tahun dan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun kemudian.
Ini berarti, usia pensiun bertambah setahun menjadi 58 tahun pada 1 Januari 2022. Lalu, 3 tahun kemudian atau per 1 Januari 2025 usia pensiun bekerja naik menjadi 59 tahun.
Dengan demikian, pekerja Indonesia yang berusia 59 tahun akan pensiun pada 2025, sehingga bisa menerima manfaat program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, pekerja yang baru berusia 58 tahun tidak jadi pensiun pada 2025 dan baru akan menerima manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan pada 2026 ketika sudah berumur 59 tahun.
Beleid itu juga mengatur peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki usia pensiun tapi masih dipekerjakan, dapat memilih menerima manfaat jaminan pensiun saat mencapai usia pensiun, atau saat berhenti bekerja.
Pekerja yang sudah berusia pensiun, bisa tetap dipekerjakan hingga berhenti bekerja maksimal tiga tahun setelah usia pensiun.
Sebagai informasi, jaminan pensiun merupakan jaminan sosial untuk mempertahankan derajat kehidupan layak bagi peserta dan/atau ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dalam pasal 16 PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur peserta BPJS Ketenagakerjaan menerima manfaat pensiun berupa pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, ataupun pensiun orang tua.
Lewat perpanjangan batas usia pensiun pekerja Indonesia, kesempatan pekerja untuk menyiapkan uang pensiun pun menjadi lebih panjang, serta bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun. Bisa dibilang, ini merupakan salah satu keuntungan pensiun di usia 59 tahun.
gsbms5