Wajib Catat! OJK Buat Aturan Baru untuk Menggunakan Paylater
9 Januari 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan baru untuk penggunaan paylater bagi perusahaan untuk melindungi konsumen dan potensi jebakan utang. Apa aturan barunya?
Pihak OJK menyebut, aturan baru terkait layanan buy now pay later (BNPL) bertujuan untuk menguatkan pelindungan konsumen, serta mengantisipasi terjadinya jebakan utang bagi pengguna perusahaan pembiayaan yang menawarkan produk BNPL.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan, aturan ini diutamakan bagi masyarakat yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai, khususnya dalam menggunakan produk dan layanan lingkungan keuangan.
Selain itu, aturan ini juga dibuat untuk mengembangkan dan menguatkan industri perusahaan pembiayaan.
Adapun aturan terbaru OJK menetapkan, pembiayaan paylater hanya bisa diberikan kepada nasabah berusia minimal 18 tahun atau telah menikah. Kemudian, nasabah harus memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan.
Tidak hanya nasabah, perusahaan pembiayaan juga perlu mengikuti regulasi baru yang ditetapkan OJK, yakni wajib menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL. Termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut, dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL.
Aturan terbaru ini, berlaku efektif untuk akuisisi nasabah baru dan perpanjangan pembiayaan paylater paling lambat 1 Januari 2027.
Your writing has a way of resonating with me on a deep level. It’s clear that you put a lot of thought and effort into each piece, and it certainly doesn’t go unnoticed.HABANERO88
1amnol
Mat6tube Since the admin is so committed, it’s only a matter of time before this site becomes known for its quality material.