Jangan Sampai Kena Denda! Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Secara Daring

12 Februari 2025

Ilustrasi bayar pajak dan lapor SPT.

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk pajak yang terutang maupun bukan pajak.

SPT Tahunan bukan hanya berfungsi sebagai wadah untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak atas penghasilan, tetapi juga untuk melaporkan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan.

Batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan berbeda-beda tergantung jenis SPT dan status WP.

SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu pelaporan paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak (31 Maret).

SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, batas waktu pelaporan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak (30 April).

 

Sanksi Jika Terlambat Lapor SPT Tahunan

Jika tidak melaporkan SPT tahunan hingga batas waktu yang ditetapkan, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Ketentuan denda telat bayar SPT tahunan tercantum dalam pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Berikut adalah besaran denda jika terlambat lapor SPT Tahunan.

  1. SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi: Rp100.000.
  2. SPT Tahunan Wajib Pajak badan: Rp1.000.000.
  3. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai: Rp500.000.
  4. SPT Masa lainnya: Rp100.000.

Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sanksi tersebut dapat berupa denda administrasi atau bahkan pidana.

 

Cara Lapor SPT Tahunan

Pelaporan SPT untuk tahun 2025 yang mencakup periode pajak 2024 dan sebelumnya dilakukan dengan menggunakan metode lama, yaitu melalui e-Filing. Berikut adalah cara melaporkan SPT Tahunan 2025 secara daring.

  1. Persiapan Dokumen:

Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti bukti potong pajak, daftar penghasilan, daftar harta dan kewajiban, serta dokumen lain yang relevan.

 

  1. Akses DJP Online:

– Buka situs web DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.

– Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan.

– Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.

 

  1. Pilih e-Filing:

– Setelah masuk ke akun DJP Online, pilih menu “Lapor”.

– Klik layanan “e-Filing”.

 

  1. Buat SPT:

– Klik “Buat SPT”.

– Ikuti panduan yang diberikan, termasuk menjawab pertanyaan-pertanyaan untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.

 

  1. Isi Data SPT:

– Isi data SPT dengan lengkap dan benar berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan.

– Pastikan semua informasi yang dimasukkan sudah sesuai.

 

  1. Verifikasi:

– Setelah selesai mengisi data SPT, lakukan verifikasi.

  • Sistem akan memberikan ringkasan data SPT.
  • Periksa kembali dengan cermat untuk memastikan tidak ada kesalahan.

 

  1. Kirim SPT:

– Jika sudah yakin data SPT benar, kirimkan SPT secara elektronik.

 – Nantinya, Sahabat DAAI akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini: